Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Permentan No. 44 tahun 2020 tentang Organisasi dan tata kerja unit pelaskana teknis lingkuip badan litbang pertanian, Tugas dan Fungsi BPTP NTT adalah :
Tugas BPTP NTT
BPTP mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perakitan, pengembangan, dan diseminasi teknologi Pertanian tepat guna spesifik lokasi
Fungsi BPTP NTT
- Pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, laporan pengkajian, perakitan, pengembangan dan diseminasi teknologi Pertanian tepat guna spesifik lokasi
- Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi
- Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi
- Pelaksanaan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi
- Perakitan materi penyuluhan dan diseminasi hasil pengkajian teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi
- Pelaksanaan bimbingan teknis materi penyuluhan dan diseminasi hasil pengkajian teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi
- Penyiapan kerjasama, informasi, dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil pengkajian, perakitan, dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi
- Pemberian pelayanan teknik pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi
- Pendampingan penerapan teknologi mendukung pelaksanaan program dan kegiatan strategis pertanian, dan
- Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumahtangga dan penatausahaan barang milik negara